
“Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat Stranas-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional,” didefinisikan pada Pasal 1 ayat (1).
Ia berharap, kolaborasi dan sinergitas yang terbangun selama ini antara GPM dan pemerintah tetap diperkuat dan dipertahankan guna pembangunan daerah yang semakin maju dan berkembang.
Peresmian Bank Sampah SMA Negeri 1 Cikarang Pusat Tahun 2026
Kemajuan teknologi informasi, khususnya melalui platform digital, terjadi sangat pesat belakangan ini. Banyak hal positif yang dapat diambil, namun tidak sedikit juga sisi negatif yang dapat terjadi akibat disrupsi informasi yang ditimbulkan, seperti menyebarnya kabar bohong/hoax, fitnah, atau adu domba.